Salin Artikel

Diduga Selundupkan Sabu, 2 WN Filipina Ditembak Polisi di Perairan Sebatik

Mereka diduga hendak menyelundupkan 2 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Keduanya ditembak setelah beberapa tembakan peringatan tidak digubris. Dua warga negara asing ini juga disebut coba melawan.

"Mereka melemparkan parang ke arah petugas, keduanya terus berusaha kabur dari kejaran kami. Tembakan peringatan tidak dihiraukan dan akhirnya kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan mereka dengan tembakan, satunya kena tangan dan satunya di betis." ujar Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Khomaini, Kamis (3/12/2020).

Dijelaskan Khomaini, penangkapan bermula pada 30 November 2020, polisi menerima informasi adanya orang yang membawa narkoba di Desa Lalle Sallo, Sebatik. 

Namun, pengejaran oleh petugas terendus sehingga target operasi langsung kabur.

Beruntung, petugas mendapatkan kotak styrofoam yang berisi sabu dan satu unit ponsel yang ditinggalkan tersangka di lokasi pengejaran.

Temuan tersebut kemudian diolah untuk proses pengembangan.

"Saat kami amankan, ada SMS masuk ke Hp itu, isi pesannya ‘kau balikkan barang ini! kalau tidak, aku akan bunuh kau, aku akan cari kau sampai ke lubang cacing'," kata Khomaini.

Pesan tersebut menumbuhkan harapan baru bagi petugas untuk bisa mengungkap siapa pemilik dari 2 kilogram sabu yang ditinggal kabur.


Aksi penyamaran kemudian dilakukan, petugas membalas SMS dari nomor Malaysia tersebut dengan janji untuk bertemu di perairan Sebatik, tak jauh dari perairan Malaysia, pada 2 Desember 2020 sekitar 20.30 wita.

"Petugas menggunakan speedboat menuju perairan Sebatik di wilayah Indonesia. Tidak lama muncul perahu plywood bermesin 15 PK ditumpangi dua orang, kami serahkan kotak sterofoamnya ke mereka," tuturnya.

Setelah memastikan, dua orang tersebut adalah sindikat narkoba, polisi lalu mengejarnya.

Akhirnya sejumlah tembakan meletus dan menghentikan pelarian kedua tersangka.

Dalam interogasi petugas, terungkap keduanya merupakan warga negara Filipina yang berdomisili di Kampung Batu 7, Tawau, Malaysia.

"Dari identitas dan pengakuan dua tersangka, mereka berkewarga negaraan Filipina, cuman tinggal di Malaysia, mereka mengaku dibayar 3.000 ringgit sekitar Rp 10 juta oleh warga Malaysia bernama A yang kita DPOkan, untuk membawa sabu tersebut ke Tarakan," katanya lagi.

Selain dua pelaku dan 2 kilogram narkoba, petugas juga mengamankan satu kotak styrofoam, sebilah parang, satu unit perahu plywood, tiga unit ponsel, satu unit mesin temple merk Yamaha 15 PK, serta satu tas hitam.

Keduanya terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/07112041/diduga-selundupkan-sabu-2-wn-filipina-ditembak-polisi-di-perairan-sebatik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke