Salin Artikel

Untuk Pertama Kalinya, Bodebek Bebas dari Zona Merah

Dari data terbaru, sebanyak enam daerah masuk kategori zona merah, yakni Kabupaten Indramayu, Purwakarta, Karawang, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Banjar.

Lalu, 19 daerah lainnya berstatus zona oranye.

Hanya Kabupaten Cianjur dan Pangandaran yang berstatus zona kuning.

Selain itu, untuk pertama kalinya wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) bebas dari zona merah.

"Bodebek minggu ini pertama kalinya semuanya tidak ada zona merah. Biasanya bergantian, Depok enggak, tapi Bekasi. Sekarang semuanya tidak,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangan resmi, Kamis (3/12/2020).

Kendati demikian, tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit rujukan di kawasan Bodebek dan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang) semakin tinggi.

Keterisian sudah lebih dari ambang batas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 60 persen.

“Keterisian di Depok ada rata-rata di 80 persen. Ini juga mewakili rata-rata se-Jawa Barat, khususnya yang Bodebek dan Bandung Raya. Tapi, kalau di luar itu relatif masih di bawah 60 persen. Di Bodebek dan Bandung Raya sudah terjadi peningkatan,” tutur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Untuk itu, Emil mengimbau masyarakat menahan diri untuk tidak berlibur di akhir tahun ini.

Apalagi, beberapa daerah tujuan wisata favorit di Jabar seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona.

"Sudah saya umumkan kemarin, pertama kalinya Kota Bandung jadi zona merah, sehingga saya mengimbau minggu ini para wisatawan menahan diri dulu untuk tidak ke Bandung Raya karena zonanya lagi merah, sedang proses pengendalian lebih baik lagi,” kata Emil.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/03/11312701/untuk-pertama-kalinya-bodebek-bebas-dari-zona-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke