Salin Artikel

Disuruh Cuci Piring dan Diimingi Uang Rp 10.000, Murid SD Dicabuli Tetangga

Kasus ini terbongkar setelah YAR (40) yang merupakan ibu korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, kejadian itu bermula ketika K sedang bermain di depan rumahnya.

Kemudian, JN memanggil korban dan  menuyuruhnya untuk mencuci piring di kediaman pelaku dengan imbalan uang Rp 10.000.

Korban diperkosa

"Karena tergiur, korban pun menurutinya dan datang ke rumah pelaku untuk mencuci piring. Namun, ketika sedang mencuci piring korban malah dibekap pelaku dari belakang,"kata Apromico saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Korban yang kalah tenaga langsung dibawa pelaku ke kamar. Disana K langsung diperkosa oleh tersangka.

Usai melakukan aksinya tersebut, korban pun langsung di suruh pulang oleh pelaku dan diberikan uang Rp 10.000.

Dilakukan berulang

"Kemudian ketika korban ada di warung, pelaku kembali melakukan pelecahan terhadap korban, sehingga korban melapor ke keluarganya dan pelaku langsung kita tangkap,"ujar Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, diancam dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/03/07575341/disuruh-cuci-piring-dan-diimingi-uang-rp-10000-murid-sd-dicabuli-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke