Salin Artikel

Simpan 19 Kilogram Sabu, Bapak dan Anak di Palu Terancam Hukuman Mati

Awalnya, polisi menangkap SIK di rumahnya, Jalan Nuri, Kecamatan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/11/2020) sekitar 18.00 Wita.

SIK diketahui menyimpan sabu senilai Rp 20 miliar itu dalam bagasi mobilnya. Untuk mengelabui polisi, narkoba itu dikemas dalam bungkus teh.

Saat diperiksa polisi, SIK mengaku barang itu didapat dari ayahnya, Hr.

"Malam itu sekitar 20.15 Wita, anggota kita langsung bergerak menangkap pelaku di Desa Wani, Kabupaten Donggala sesuai petunjuk anaknya," kata Kapolres Palu AKBP Riza Faizal di Mapolres Palu, Senin (30/11/2020).

Dari pengakuan SIK, sabu itu didapatnya dari Tawau, Sabah, Malaysia. Barang itu diselundupkan lewat jalur laut ke Kalimantan Utara sebelum dibawa ke Sulawesi Tengah.

Ayah dan anak ini sudah tiga kali mengedarkan sabu di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Saat ini, mereka mendekam di tahanan Polres Palu.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/01/11120221/simpan-19-kilogram-sabu-bapak-dan-anak-di-palu-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke