Salin Artikel

2 Pria yang Videonya Viral Jambret Uang Pengemis Tua Ditangkap, 1 Masih Buron

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap satu dari dua pelaku yang videonya viral karena menjambret uang milik seorang pengemis tua.

Pelaku diketahui berinisial RM alias AB. Ia ditangkap ditangkap di sekitar Pantai Kamali.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Reda Irfanda mengatakan, pihaknya terpaksa memberi tindakan tegas dan terarah kepada RM karena melawan saat akan ditangkap.

"Tersangka mencoba melarikan diri, sehingga kita laksanakan tegas terukur (ditembak),” kata Reda.

Usai menangkap pelaku, sambung Reda, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Tak hanya itu, pihaknya juga masih mencari satu pelaku lagi yang masih buron.

Atas perbuatannya, saat ini RM mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Baubau.


Viral di media sosial

Aksi pelaku sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) salah satu kantor yang ada di Jalan RA Kartini, pada Sabtu (28/11/2020).

Dalam video CCTV yang berdurasi 13 detik tersebut, tampak terlihat dua pria berboncengan di atas sepeda motor mendakati seorang pengemis tua yang diketahui bernama Makmur (70).

Tak lama kemudian, salah satu dari pelaku merampas tas milik korban. Mengetahui itu, Makmur pun berusaha menahan tas miliknya namun ia terjatuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di bagian bahu.

“Bahu saya sakit, uang saya dicuri," kata Makmur, saat diteui di tempat indekosnya di Kelurahan Bataguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Senin (30/11/2020).

"Uang itu saya mau siapkan untuk beli kain putih jangan sampai saya sakit dan mati,” sambungnya.

 

(Penulis Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/18495591/2-pria-yang-videonya-viral-jambret-uang-pengemis-tua-ditangkap-1-masih-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke