Salin Artikel

Pemprov DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 untuk Ketujuh Kalinya

Perpanjangan untuk kali ketujuh ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 358/KEP/2020.

Surat tertanggal 25 November 2020 ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X).

"Status tanggap darurat bencana Covid-19, diperpanjang mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," kata Sultan melalui SK Gubernur tersebut, Senin (30/11/2020).

Berdasarkan SK tersebut, perpanjangan status tanggap darurat kembali diberlakukan berdasarkan hasil evaluasi mengenai perpanjangan keenam status tanggap darurat bencana Covid-19.

Dalam perpanjangan status tanggap darurat bencana sebelumnya, HB X mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah pusat belum mencabut status bencana nasional.

"Ya (diperpanjang) keputusan satgas (Covid) diperpanjang selama pemerintah pusat menerapkan tanggap darurat, mosok aku nyabut status tanggap darurat," katanya, saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/10/2020).

Hingga 29 November 2020, tercatat ada 5.922 kasus orang terinfeksi virus corona di DIY.

Sebanyak 4.333 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 145 lainnya meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/13220371/pemprov-diy-perpanjang-status-tanggap-darurat-covid-19-untuk-ketujuh-kalinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke