Salin Artikel

Terkait Dugaan Unsur Pidana dalam Kegiatan Rizieq Shihab di Bogor, Ini Penjelasan Polisi

KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi mengungkap sejumlah hasil penyelidikan sementara soal acara penyambutan Rizieq Shihab di Kabupaten Bogor.

Salah satu agenda kegiatan Rizieq saat itu adalah peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor.

Terbaru, polisi menemukan dugaan adanya unsur pidana dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Dugaan unsur pidana

Menurut Patoppoi, tim penyidik Polda Jabar menilai, kegiatan yang dihadiri lebih kurang 3.000 orang dinilai ada unsur pidana karena menghalangi penanggulangan wabah.

Dasar dugaan itu adalah pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tambahnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020) membenarkan soal perpanjangan PSBB tersebut.

Menurutnya, salah satu dampak dari adanya kerumunan massa tersebut adalah yakni diperpanjangnya PSBB di Kabupaten Bogor selama 28 hari.

Hal itu dimulai sejak Kamis (26/11/2020) hingga Rabu (23/12/2020) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020.

"Kita lihat nanti selama 28 hari (PSBB) ke depannya mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor. Perpanjangan PSBB pra-AKB yang keenam ini jadi pembelajaran kita," katanya.

Dalam kasus itu, polisi telah menaikkan kasus menjadi penyidikan. Hingga saat ini ada 12 orang saksi yang diperiksa dari 15 orang yang dipanggil.

Sementara itu, tiga orang lainnya mangkir. Polisi juga melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV.

"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.

"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," tambah Patoppoi.

Dari hasil analisis polisi, kegiatan itu diperkirakan digelar lebih dari 14 jam dan dihadiri lebih dari 3.000 orang.

Hal itu, menurut polisi, juga tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan selama PSBB.

"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucap Pattopoi.

(Penulis: Afdhalul Ikhsan, Agie Permadi | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/27/10130081/terkait-dugaan-unsur-pidana-dalam-kegiatan-rizieq-shihab-di-bogor-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke