Salin Artikel

Aturan Baru Diusulkan, Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara

Warga yang merokok sembarangan nantinya bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp 500.000.

Aturan tersebut dituangkan dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPR Aceh.

"Kita menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh dr Purnama Setia Budi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/11/2020).

Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR tersebut antara lain fasilitas kesehatan, institusi pendidikan dan arena kegiatan anak-anak.

Kemudian, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.

“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp500.000,” ujar Purnama.

Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok.

Bahkan mengatur soal penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.

"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500.000," ucap dia.

Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Semua usulan menjadi pertimbangan Pansus guna penyempurnaan qanun.

Menurut Purnama, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan.

Pasalnya, DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.

“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat. Maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Purnama yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/27/09580331/aturan-baru-diusulkan-merokok-sembarangan-di-aceh-bisa-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke