Salin Artikel

Kasus Kerumuman Rizieq Shihab di Puncak Bogor, 12 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, sebelumnya penyidik telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi, sedang tiga orang lainnya tak memenuhi panggilan lantaran satu orang Covid-19 dan dua orang lainnya tak tanpa keterangan.

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli epidemiologi, memeriksa kamera pengawas di sekitar lokasi acara, serta menganalisis channel YouTube Front TV.

Setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (25/11/2020) kemarin, penyidik menaikan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini menjadi penyidikan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga bakal memanggil kembali para saksi yang dimintai keterangan sebelumnya, termasuk tiga orang yang tak memenuhi panggilan klarifikasi. Para saksi ini akan diwajibkan hadir memenuhi panggilan polisi.

"Pihak-pihak yang diklarifikasi akan dipanggil termasuk penyelenggara. Apabila tidak hadir di tahap penyidikan, bisa pemanggilan kedua dan secara paksa," ucap Pattopoi di Mapolda jabar, Kamis (26/11/2020).

Segera tetapkan tersangka

Dalam proses penyidikan inilah nantinya polisi segera menetapkan tersangka.

"Dalam proses penyidikan ini penyidik bisa segera menetapkan tersangka," kata dia.

Seperti diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/20264641/kasus-kerumuman-rizieq-shihab-di-puncak-bogor-12-saksi-sudah-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke