Salin Artikel

Aksi Geng Motor Rusak Warnet Pakai Pedang Terekam CCTV, 2 Pentolan Tertangkap, 4 Buron

Aksi para pelaku yang sempat terekam CCTV seluruhnya berjumlah 6 orang dan viral di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (26) dan AG (24), warga asal Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, sengaja bersama rekan-rekannya menyerang warnet dengan senjata tajam di Perempatan Gunung Sabeulah, Minggu (22/11/2020) dini hari.

"Sesuai hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kasus penyerangan warnet di Gunung Sabeulah, berawal dari perkelahian antar geng motor di depan Kolam Renang Tirta Alam, Cibeureum, di hari yang sama," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, saat konferenai Pers di markasnya, Kamis siang.

Doni menambahkan, empat rekan kedua tersangka kini masih dalam pengejaran petugas dengan usia rata-rata pelaku sudah dewasa dengan identitas sudah diketahui. 

Khusus inisial R yang sudah ditangkap, kata Doni, merupakan seorang residivis sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan.

"Dua tersangka yang sudah ditangkap, salah satunya berinisial R adalah residivis dengan dua kali kasus yakni curanmor dengan kekerasan," tambah Doni.

Lukai korban yang sedang berjalan kaki

Sebelum melakukan serangan lanjutan ke warnet yang akhirnya terekam CCTV, lanjut Doni, para pelaku sempat melukai seorang korban yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan raya arah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Serangan yang dilakukan enam orang pentolan geng motor itu memakai tiga motor dan melengkapi diri dengan senjata tajam samurai, celurit dan golok.

"Jadi keenam pelaku itu berboncengan memakai tiga motor. Tiap pelaku yang dibonceng membawa samurai, celurit dan golok. Ada juga botol bekas minuman keras yang dilemparkan untuk merusak pintu depan warnet," tambah Doni.


Aksi meresahkan geng motor tersebut berhasil diungkap dan ternyata tak dilakukan para anak-anak di bawah umur.

Para pelaku selama ini mengaku sebagai anggota senior salah satu geng motor di Tasikmalaya.

"Motif para pelaku yakni menyerang anggota geng motor lainnya. Jadi, kepada masyarakat jangan khawatir dan resah sekarang karena tiap aksi geng motor di Tasikmalaya akan kami tindak tegas," ujar Doni.

Kini kedua pelaku pentolan geng motor yang mersesahkan warga Kota Tasikmalaya telah meringkuk di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

Mereka akan diherat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai maksimal 10 tahun penjara.

"Tentunya proses hukum dan tidakan tegas terukur akan dilakukan kami dalam menindak aksi brutal geng motor yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/18335271/aksi-geng-motor-rusak-warnet-pakai-pedang-terekam-cctv-2-pentolan-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke