Salin Artikel

Remaja 15 Tahun Ditangkap Setelah 16 Kali Mencuri, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, remaja itu dikenal sebagai spesialis pembobol brankas. 

"Pelaku ini memang masih di bawah umur tapi sudah beraksi di 16 TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku ini spesialis pembobol brankas," ungkap Astawa lewat keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Astawa menambahkan, pelaku beraksi menggunakan linggis dan obeng. Peralatan itu digunakan merusak gembok dan pintu kantor yang menjadi sasaran pencurian.

Peralatan serupa, kata Astawa, juga digunakan merusak brankas yang terdapat di kantor tersebut.

"Itu senjatanya linggis dan obeng," kata Astawa.

Astawa menjelaskan, pelaku terakhir beraksi di sebuah kantor travel di Daerah Jempong pada 8 Oktober 2020.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu beberapa rekan. Salah seorang rekannya telah ditangkap polisi.

Sementara rekan yang lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Astawa, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Pengakuannya untuk membeli sabu. Saat butuh sabu, mencuri dia anggap cara paling cepat untuk mendapatkan uang. Mungkin saja dia ketergantungan sabu," kata Astawa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/25/20364831/remaja-15-tahun-ditangkap-setelah-16-kali-mencuri-hasil-curian-dipakai-beli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke