Salin Artikel

2 Kg Ganja Disembunyikan dalam Paket Berisi Baju Diamankan BNN NTB

MATARAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam sebuah paket berisi baju.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol I Made Ardana mengatakan, paket berisi 2 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara, ini dikirim melalui jasa pengiriman paket (expedisi) dengan tujuan Lombok Timur.

Terbongkarnya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi ini berawal dari ditangkapnya pelaku WRH (41) warga Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (17/11/2020) pukul 16.30 Wita.

WRH ditangkap saat mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Lombok Timur.

"Dua kilogram ganja ini diambil oleh WRH, dia yang mengambil paket dari ekspedisi di Lombok Timur," kata Ardana, dalam keterangan pers di Mataram, Selasa (24/11/2020).

Setelah digeledah, petugas menemukan satu plastik berisi tiga bungkus ganja kering.

Ganja tersebut disembunyikan di antara beberapa lembar pakaian yang disamarkan ke dalam paket kiriman.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu wisata ini mengaku baru satu kali membeli ganja dari Medan dan dikirim melalui ekspedisi.

Barang haram tersebut dibeli dari Medan dengan harga Rp 20 juta.

"Jadi, dua kilo itu dia beli Rp 20 juta. Tapi, di sini kan bisa sampai Rp 40 juta," terang Ardana.

Selain menangkap WRH, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap NM (43) warga Pancor, Lombok Timur, di parkiran salah satu toserba, pukul 17.11 Wita, di hari yang sama.


NM ditangkap setelah sebelumnya memesan ganja dari pelaku WRH sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 10,5 juta.

Selang satu hari, petugas juga mengamankan HM (35) yang memesan ganja dari WRH sebanyak 500 gram dengan harga Rp 6 juta. Namun, HM baru membayar setengahnya yaitu sebanyak Rp 3 juta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Kantor BNNP NTB.

Selain mengamankan barang bukti ganja, petugas juga mengamankan tiga unit HP, dua unit sepeda motor, serta uang tunai total sebesar Rp 13.500.000 yang digunakan untuk transaksi ganja.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar.

Bila diuangkan, barang bukti ganja tersebut senilai Rp 45 juta (di Pulau Lombok).

Dengan penangkapan sekitar 2 kilogram ganja ini, BNNP NTB menyelamatkan kurang lebih 3.600 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/18365981/2-kg-ganja-disembunyikan-dalam-paket-berisi-baju-diamankan-bnn-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke