Salin Artikel

UMK Papua 2021 Tak Naik, Pemprov: Mungkin karena Pandemi Covid-19

"Semua tetap, saya kurang tahu alasannya, tapi yang sangat mungkin adalah karena pandemi Covid-19," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musa'ad, di Jayapura, Selasa (24/11/2020).

Menurut dia, kabupaten/kota di Papua masih berpatokan kepada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2021 yang tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

UMP Papua 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.516.700.

"Demikian juga upah minimum sektoral Orovinsi Papua, sub sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 3.762.800 per bulan, emas dan tembaga sebesar Rp3.762.800, jasa konstruksi sebesar Rp 3.692.500 per bulan," kata Musa'ad.

Pandemi Covid-19 dinilai telah membuat kondisi perekonomian dunia, termasuk Indonesia, terguncang. Sehingga bila ada kenaikan UMK, maka dunia usaha akan semakin terbebani.

Musa'ad memandang, pada 2021 pemerintah akan fokus melakukan pemulihan ekonomi di seluruh Indonesia, termasuk Papua.

Penetapan UMK dan UMP juga dilakukan atas kesepakatan bersama sehingga ia berharap semua pihak bisa menerima hal tersebut.

"Penetapan ini sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pengusaha, buruh, dan pemerintah," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/17281971/umk-papua-2021-tak-naik-pemprov-mungkin-karena-pandemi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke