Salin Artikel

Aturan Masih Berlaku, Warga Kota Padang Dilarang Gelar Pesta Pernikahan

Hal ini dikarenakan para pelaku usaha pesta pernikahan tidak menyerahkan nama-nama anggota atau karyawannya untuk dites swab.

Sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu, para pelaku usaha pesta pesta pernikahan atau event organizer itu akan menyerahkan nama-nama anggota dan karyawannya ke Dinas Kesehatan untuk dites swab.

"Namun ternyata sampai kemarin belum diserahkan. Artinya mereka tidak menepati janjinya," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Barlius mengatakan, apabila para pelaku usaha sudah menyerahkan nama-nama anggota dan karyawan untuk dilakukan tes swab, maka surat edaran tersebut akan dicabut.

"Sebab mereka akan bertemu dengan banyak orang nantinya. Jika ada karyawan mereka yang positif, tentunya bisa menyebarkan virus corona ini kepada orang lainnya," kata Barlius.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran pelarangan pesta pernikahan atau resepsi nikah yang dimulai sejak 9 November 2020 hingga 22 November 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran virus corona dan angka positif Covid-19 di Kota Padang yang saat itu tinggi.

"Dengan belum dicabutnya surat edaran tersebut, artinya larangan menggelar pesta pernikahan masih berlaku," kata Barlius.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/13461861/aturan-masih-berlaku-warga-kota-padang-dilarang-gelar-pesta-pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke