Salin Artikel

Tanggapan Eksepsi Wasmad Edi Susilo, JPU: Penyidik Polri Miliki Kewenangan

TEGAL, KOMPAS.com - Sidang lanjutan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2020).

Dalam sidang kedua ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa.

Salah satunya memberikan tanggapan mengenai peran atau kewenangan penyidik kepolisian.

Pantauan Kompas.com, tanggapan atas eksepsi terdakwa dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Susanto, dan Yoanes Kardinto.

Jalannya sidang kedua kali ini tidak seramai pengunjung pada sidang pertama Selasa pekan lalu.

Sidang berjalan cukup singkat sekitar 15 menit.

Sidang masih dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Jaksa Yoanes menyebut polisi tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam kasus ini tidak harus oleh penyidik PNS.

"Jelas dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan penyidik kepolisian memiliki kewenangan. Selain penyidik PNS bahkan lebih utama penyidik kepolisian," kata Yoanes, usai sidang.

Pihaknya pun akan membuktikannya dalam persidangan.

Termasuk atas eksepsi terdakwa yang menyebut kasus yang menjeratnya tidak tepat.

"Dan untuk masalah itu sudah masuk dalam ranah pokok perkara yang akan kita buktikan di persidangan. Jadi kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," kata Yoanes.

Wasmad Edi Susilo mengatakan, dirinya tetap berpegangan pada eksepsi yang sudah ia bacakan pada sidang sebelumnya.

Menurut Wasmad, dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan tidak sesuai atau salah kaprah.

"Sebab di dalam UU itu sendiri mengatur yang berhak adalah penyidik PNS," kata Wasmad, usai sidang kepada wartawan.

Selain itu, menurut Wasmad, kasus yang menjeratnya tidak adil.

Pasalnya, banyak juga kejadian atau kegiatan yang mengundang massa namun tidak sampai masuk ranah persidangan.

"Jadi saya mohon kepada majelis hakim agar bisa berbuat seadil-adilnya," pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mengatakan, sidang akan kembali digelar Kamis (26/11/2020) mendatang dengan agenda putusan sela.

Ia juga mengingatkan agar terdakwa hadir tepat waktu.

"Saudara terdakwa harus hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan kami akan mengambil sikap," kata Toetik saat menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo langsung menyampaikan eksepsinya PN Tegal, Selasa (17/11/2020).

Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan JPU dari Kejari Tegal.

Di hadapan majelis hakim, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh penyidik PPNS yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tak hanya itu, ia juga menyoal pasal yang dikenakan. Karena menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau PSBB. Sebab, PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.

Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa.

"Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," kata Wasmad.

Sebelumnya, dalam sidang ini, JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.

Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Sehingga acara hiburan orkes dalam rangka hajatan dapat menyebabkan faktor risiko kesehatan kepada masyarakat," kata JPU, dalam surat dakwaan.

Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

"Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP," imbuh JPU.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/13335561/tanggapan-eksepsi-wasmad-edi-susilo-jpu-penyidik-polri-miliki-kewenangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke