Salin Artikel

213 Posisi Kepala Sekolah di Jabar Kosong karena Pensiun hingga Berurusan dengan Hukum

Sebab, sebanyak 213 posisi kepala sekolah akan kosong pada 2021 karena pensiun atau berurusan dengan hukum.

Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, hingga 17 November 2020 sebanyak 1.099 guru telah melengkapi berbagai syarat administrasi.

"Historinya kita ini ada 213 kepala sekolah yang akan kosong sampai dengan akhir 2021, makanya kita harus menyiapkan bakal calon," ucap Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).

Kemudian, pada 18-20 November lalu penilaian secara virtual dilakukan kepada 350 guru oleh pengawas dan akademisi.

Seleksi ini mencangkup penilaian komprehensif, kompetensi, perilaku dan cara pemecahan masalah.

Ia menambahkan, para guru yang lolos pada tahap penilain pun diwajibkan melengkapi persyaratan lainnya, yakni surat rekomendasi dari kepala sekolah untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Setelah mengerucut menjadi 280 guru, para peserta akan dikirim ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Solo, Jawa Tengah, tahun depan.

"Hasilnya tes itu dari 280 apakah lulus semua atau berapa persen, nah itu nanti yang akan kita diklatkan selama tiga bulan, masuk diklat bakal calon kepala sekolah. Setelah lulus diklat nanti namanya calon kepala sekolah. Dan, inilah nanti LP2KS akan mengeluarkan nomor urut kepala sekolah (NUKS)," tutur Dedi.

Ia berharap, calon kepala sekolah yang terpilih nanti memiliki jiwa profesional dan mampu membuat inovasi, termasuk pemecahan berbagai permasalahan di sekolah.

Hal itu, kata Dedi, agar berbagai program unggulan Disdik Jabar, salah satunya sekolah juara, mampu dijalankan dengan baik oleh para kepala sekolah terpilih.

"Dan, secara perilaku dia diakui oleh guru sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang mereka pimpin," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/23/16224661/213-posisi-kepala-sekolah-di-jabar-kosong-karena-pensiun-hingga-berurusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke