Salin Artikel

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap

Akibat perbuatannya itu, SM ditahan di Mapolres Lhokseumawe pada Minggu (22/11/2020).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku sakit hati karena ditinggal sang kekasih.

"Maka, sakit hati dan disebar foto itu di media sosial, termasuk di status WhatsApp pelaku," kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu.

Korban berinisial B, kata Eko, sempat menanyakan niat pelaku menyebarkan foto tersebut. Pelaku pun menjawab untuk membalas sakit hatinya karena ditinggalkan kekasih.

“Tujuannya agar korban dibuat malu,” kata Kapolres.

Selama 10 bulan berhubungan, korban pernah mengirimkan foto bugil kepada pelaku. 

Kapolres Lhokseumawe itu menyesalkan aksi kedua remaja itu. Ia mengimbau orangtua mengawasi anaknya.

“Sehingga tidak melewati batas dan norma agama," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/22/15262821/sebar-foto-bugil-mantan-pacar-di-medsos-seorang-pemuda-di-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke