Salin Artikel

Langgar Prokes, Kampanye Tatap Muka 3 Paslon Pilkada Kabupaten Bima Terancam Dihentikan

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengatakan, rekomendasi itu telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Rekomendasi terhadap pelanggaran tersebut sudah dikirim ke KPU pada Kamis (19/11/2020). Kita minta KPU untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan pleno," kata Junaidin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Rekomendasi penghentian tahapan kampanye tatap muka itu berlaku bagi paslon nomor urut 1 Irfan-Herman Alfan Edison, paslon nomor urut 2 Syafrudin-Ady Mahyudin, dan paslon nomor urut 3 Indah Dhamayanti Putri-Dahlan M Noor.

Junaidin menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan itu diduga dilakukan ketiga paslon sejak awal tahapan kampanye.

Pelanggaran itu berupa jumlah peserta kampanye tatap muka lebih dari 50 orang, tidak menjaga jarak, arak-arakan saat kampanye, dan konvoi di jalan raya.

Hal itu didapat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu selama masa kampanye Pilkada serentak 2020.

Bawaslu mencatat, pelanggaran penerapan protokol Covid-19 itu terjadi hampir di semua titik agenda kampanye terbatas ketiga paslon itu.

"Rekomendasi yang kita terbitkan merupakan akumulasi dari hasil pengawasan, yang menunjukkan bahwa ketiga paslon dianggap melanggar prokes Covid-19," ujarnya.

Sebelum menerbitkan rekomendasi, Bawaslu Bima telah melayangkan teguran lisan dan tertulis kepada para paslon. Namun, peringatan itu tak pernah ditanggapi. 

Dalam rekomendasi yang dikirim Bawaslu ke KPU Bima, tiga paslon itu dilarang menggelar kampanye tatap muka selama tiga hari.

"Karena peringatan atas pelanggaran prokes tak dihiraukan. Sebagaimana ketentuan PKPU, kewenangan kami menghentikan kampanye selama tiga hari. Selama itu pula, ketiga paslon tersebut tidak boleh melakukan jenis kampanye yang dilanggarnya," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/22/07540661/langgar-prokes-kampanye-tatap-muka-3-paslon-pilkada-kabupaten-bima-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke