Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian, Ngaku Eks Sekretaris FPI Banda Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Anggota Unit 1 Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial AB (33) atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap institusi Polri.

“Tersangka ditangkap pada Kamis (12/11/2020) di salah satu parkiran warung kopi di Kota Banda Aceh,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiayanta saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Margiayanta menyebutkan, penangkapan terhadap warga Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh ini berdasarkan hasil patroli cyber Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Sebelum ditangkap tersangka sudah kami pantau sekitar satu bulan, hasil patroli tim siber AB memang aktif melakukan ujaran kebencian terhadap Polri dan Pemrintah pascademo UU Cipta Kerja Omnibus Law,” katanya.

Di hadapan penyidik, AB mengaku pernah menjabat sebagai sekretaris FPI Banda Aceh.

Namun, lanjutnya, saat diamankan tersangka berprofesi sebagai driver taksi online.

"Motifnya tida jelas dia membuat tindak pidana ujaran kebencian di akun media sosial Facebook dan YouTube pribadinya sesuai dengan pikirin dia. Yang kami simpulkan bersangkut memiliki paham anti pemerintah,” sebutnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AB dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sekarang masih berjalan proses pemeriksaan, tinggal menunggu keterangan saksi ahli, “ ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/22/06000071/polisi-tangkap-pelaku-ujaran-kebencian-ngaku-eks-sekretaris-fpi-banda-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke