Salin Artikel

Seorang Ayah Bakar Anak 4 Tahun yang Tunawicara

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara Bripka Ariandi menyebutkan, anak itu dibakar menggunakan bara api dari daun kelapa kering.

“Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok oleh ayahnya. Pelaku sudah ditangkap, sekarang ditahan di Mapolres Aceh Utara,” kata Bripka Ariandi kepada wartawan, Selasa.

Namun, nyawa sang anak berhasil selamat.

Ariandi menyebutkan, kasus itu dilaporkan oleh nenek dan ibu korban ke Mapolsek Langkahan.

Selanjutnya, tim Polsek melaporkan ke Polres dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kabupaten Aceh Timur.

Adapun anak yang menjadi korban merupakan anak berkebutuhan khusus, yaitu tunawicara.

Untuk menangani kasus ini, penyidik meminta bantuan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe, Aceh Utara.

“Ibu dan anaknya tunawicara. Jadi kami meminta guru penerjemah agar bisa paham apa yang disampaikan korban dan ibunya,” kata dia.



Dari hasil visum, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher dan badan.

Luka bekas sundut rokok terdapat di bagian kaki.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Kami juga berupaya membantu pemulihan trauma korban,” kata Ariandi.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/17/20585031/seorang-ayah-bakar-anak-4-tahun-yang-tunawicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke