Salin Artikel

Warga Meninggal akibat Covid-19, Ahli Waris Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Besaran bantuan yang akan diberikan, yaitu Rp 15 juta per jiwa.

"Bantuan Rp 15 juta ini akan diberikan kepada ahli waris," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (15/11/2020).

Irba menjelaskan, pemberian bantuan untuk warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 ini, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial. SE tersebut tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat Covid-19.

Hal ini juga berdasarkan tindak lanjut surat dari Dinas Sosial Provinsi Riau terkait bantuan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Irba mengatakan, bantuan Rp 15 juta itu akan diberikan kepada setiap warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Pekanbaru.

Tidak hanya bagi warga yang berdomisili di ibu kota Provinsi Riau saja, tapi warga dari luar juga diberikan bantuan.

Sumber dana dari APBN

"Sumber dana bantuan ini kan dari APBN. Misalnya, ada warga luar datang ke Pekanbaru lalu meninggal dunia akibat Covid-19, itu juga akan diberikan bantuan Rp 15 juta," kata Irba. 

"Tapi, kita harus memastikan kalau misalnya korban itu sudah dapat bantuan dari daerah asalnya, maka kita tidak berikan lagi."

"Kita enggak mau di sana dapat di sini dapat juga. Jadi kita koordinasikan dengan pemerintah daerahnya." 

Selain itu, tambah Irba, ahli waris harus menunjukkan bukti jika keluarganya meninggal dunia karena Covid-19, seperti hasil swab.


Syarat dapat bantuan

Lalu, untuk mendapatkan bantuan Rp 15 juta itu, ahli waris harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Surat permohonan dari ahli waris ditujukan kepada Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

2. Surat keterangan/pernyataan ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6000.

3. Surat kuasa ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6000.

4. Foto copy surat keterangan kematian dari instansi kesehatan/rumah sakit yang menyatakan meninggal dunia karena  Covid-19 disertai rekam medis dilegalisir.

5. Foto copy KTP, KK, buku rekening ahli waris.

6. Foto copy KK dan KTP korban.

7. Surat permohonan dari Dinas Sosial Kota Pekanbaru ditujukan ke Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI.

8. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi.

9. Foto dokumentasi korban.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/15/18480281/warga-meninggal-akibat-covid-19-ahli-waris-dapat-santunan-rp-15-juta-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke