Salin Artikel

Kesal Dimaki Mahasiswa Saat Demo, Gubernur Kalbar Lapor Polisi, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang omnibus law Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa kembali dilakukan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (10/11/2020).

Dalam orasinya, salah seorang mahasiswa sempat mengucapkan kata-kata kasar atau makian kepada gubernur.

Hal itu dilakukan mahasiswa lantaran mereka kecewa karena gubernur dianggap enggan untuk menemuinya.

Menyikapi hal itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji berang. Apalagi, video yang memperlihatkan dirinya saat dimaki oleh mahasiswa tersebut diketahui sempat viral di media sosial.

Untuk itu, akhirnya ia memutuskan untuk membuat laporan kepada polisi, pada Kamis (12/11/2020).

Penjelasan gubernur

Sutarmidji merasa geram dengan salah satu orator aksi tersebut karena dianggap mengucapkan kata-kata makian terhadap dirinya saat melakukan unjuk rasa.

Dalam melaporkan kasus tersebut, ia juga membawa bukti berupa rekaman video.

“Yang maki-maki saya tuh, saya mau lapor polisi, pasti, karena itu hak saya. Saya akan buat laporan. Saya sudah bilang ke mereka saya akan tetap buat laporan. Kita ketemu di pengadilan saja,” ucap Sutarmidji.

Menurutnya, saat itu ia tidak bisa menemui para pengunjuk rasa bukan tanpa sebab.

Pasalnya, ketika itu ia sedang mengisi materi acara webinar Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Saya kan melaksanakan tugas. Kan ada yang bisa menerimanya, tidak harus gubernur,” ujar Sutarmidji.

Tidak suka dengan aksi demonstrasi

Sutarmidji juga mengaku tidak suka dengan cara demonstrasi yang ditempuh oleh mahasiswa.

Apalagi, regulasi itu saat ini sudah disahkan menjadi Undang-undang.

Untuk itu, cara yang efektif menolaknya seharusnya melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, bukan dengan cara demonstrasi.

“Saya sebenarnya tidak suka dengan cara-cara (demonstrasi) seperti itu dan saya akan masalahkan (yang) maki-maki saya itu,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

“Kalau minta undang-undang ini tidak berlaku di Kalbar, ya mana bisa. Ini kan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semua undang-undang berlaku mengikat,” ungkap Sutarmidji.

Polisi lakukan penyelidikan

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengaku sudah menerima laporan dari Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait dugaan penghinaan yang dilakukan mahasiswa.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya mengaku masih akan melakukan penyelidikan, baik mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

“Laporan ini masih tahap penyelidikan. Tentunya kami akan memeriksa korlap dan pihak-pihak yang ada di lokasi kejadian,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Seperti diketahui, rekaman video yang memperlihatkan seorang mahasiswa melontarkan kata yang mengandung makna makian itu viral di media sosial.

Hal itu dilakukan saat mereka sedang melakukan aksi unjuk rasa menolak UU omnibus law Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa lalu.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/15361551/kesal-dimaki-mahasiswa-saat-demo-gubernur-kalbar-lapor-polisi-ini-faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke