Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Perwira TNI Gadungan, Terbongkar karena Rasa Penasaran Seorang Ibu...

Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia mengatakan, pelaku mengaku bertugas di satuan intel kepada korban.

"Betul sudah diamankan seorang warga sipil oleh aparat TNI AD yang mengaku sebagai perwira TNI AD berpangkat kapten," kata Sukertia dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Kasus penipuan itu terungkap setelah ibu J memastikan identitas NI yang mengaku sebagai perwira TNI. J bertanya kepada petugas piket di Kesatriaan Praja Raksaka, Kepaon, Denpasar, pada 11 November 2020.

Kronologi

Sukertia menjelaskan kronologi kasus penipuan itu. Awalnya, pelaku sering menyambangi warung ikan bakar milik J di Jalan Raya Pemogan, Denpasar.

Sejak September 2020, sudah berulang kali NI makan di warung tersebut. Karena sudah menjadi langganan, NI pun akrab dengan J.

NI juga berkenalan dengan AN yang merupakan anak perempuan J.

Pada 30 Oktober 2020, NI meminjam uang kepada J sebesar Rp 1,5 juta. Saat itu, NI menjaminkan laptop miliknya.

Beberapa hari kemudian, NI kembali mendatangi warung milik J. Ia mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten dan meminjam uang sebesar Rp 8,5 juta.

NI menyebutkan, uang itu hendak digunakan untuk membiayai dinas anggotanya.


"Alasan peminjaman tersebut untuk menalangi anggotanya yang lagi berdinas dengan alasan kalau di TNI pengajuan uang tidak bisa langsung cair," katanya.

Hubungan NI dan anaknya semakin dekat

Seiring berjalan waktu, hubungan antara NI dan AN juga semakin dekat. J pun penasaran dengan status pekerjaan NI.

Ia pun mendatangi petugas piket di Kesatriaan Praja Raksaka Kepaon, Denpasar, untuk mengonfirmasi pengakuan NI sebelumnya.

Setelah diperiksa, petugas piket menyebutkan, NI bukan anggota TNI.

Setelah itu, anggota TNI menangkap NI di kediamannya. Kapten gadungan itu dibawa ke Kesatriaan Praja Raksaka untuk dimintai keterangan.

"Pelaku mengaku sebagai Anggota TNI AD untuk mencari uang dengan menipu orang lain," kata Sukertia.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti tas, pedang berbentuk stik besi, dompet berisi uang Rp 260.000, dua headset, dua handy talkie beserta charger, dan dua ponsel.


Berakhir damai

TNI menyerahkan kasus itu ke Polsek Denpasar Selatan. Sebab, NI berstatus warga sipil.

"Kita serahkan kepada Polsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Adi Hadimastika Karsito Putro membenarkan, kasus penipuan yang dilakukan kapten gadungan itu.

Namun, kasus itu tak diproses karena korban tak membuat laporan.

"Diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada laporan," kata Adi.

(KOMPAS.com/Imam Rosidin)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/11590011/kronologi-penangkapan-perwira-tni-gadungan-terbongkar-karena-rasa-penasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke