Salin Artikel

Perjalanan 3 Kali Laporan Denny Indrayana Soal Dugaan Pelanggaran Lawannya, Semuanya Ditolak oleh Bawaslu

Diduga melakukan pelanggaran Pilkada, Sahbirin pun dilaporkan lawannya ke Bawaslu Kalsel.

Tak hanya sekali, Denny telah tiga kali melaporkan Sahbirin Noor.

Namun tiga kali pula Bawaslu Kalsel menghentikan laporan Denny terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur petahana nomor urut 01 itu.

Bambang berlaku sebagai kuasa hukum Denny-Difriadi.

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahbirin ke Bawaslu Kalsel mulai Oktober 2020.

Dalam dua kali laporan, pihak Denny pun membawa sejumlah alat bukti pelanggaran, yang antara lain berupa file foto.

"Ini memang kami harus laporkan (pelanggaran) ke Bawaslu sebagai etika," tutur Bambang.

Kali ini mereka membawa 107 alat bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Sahbirin Noor.

Denny yang menyampaikan sendiri laporan tersebut mengaku, ada beberapa modus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petahana.

Antara lain, karung beras bergambar foto Shabirin. Kemudian, ada pula bakul purun bertuliskan Paman Birin.

Ia menyebut, Sahbirin melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Alat bukti tertulis, saksi dan berbagai macam foto dan video yang jumlahnya ratusan ini memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Bawaslu Kalsel menghentikan laporan.

Pertama, Bawaslu menilai, tidak bisa dibuktikan apakah pelanggaran yang dimaksud dilakukan sebelum penetapan calon atau belum.

"Mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Aldo, sapaan akrabnya.

Aldo menyebut, Denny memang mengajukan laporan pelanggaran administratif yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tetapi pasal itu berseberangan dengan pelanggaran administratif yang dituduhkan terstruktur, sistematis dan masif.

"Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu bahwa secara materil tidak terpenuhi. Dan laporan ini tidak bisa dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan," jelas dia.

Namun dia mengaku tidak akan putus asa.

Denny akan mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI.

"Tentu, segera akan kami lakukan prosesnya," tandasnya.

Menurut Denny, ditolaknya laporan tersebut menunjukkan Bawaslu Kalsel tak melihat pelanggaran di depan mata yang dilakukan petahana secara terang-terangan.

Menanggapi tiga kali laporan Denny Indrayana, pihak Sahbirin Noor angkat bicara.

Koordinator Tim Hukum Paslon Sahbirin, Syaifuddin mengaku pihak mereka memilih menahan diri.

Meski sebenarnya, pihak Sahbirin mendapatkan dorongan untuk melakukan laporan balasan.

"Kepada saya, Paman Birin selalu menyampaikan untuk bersabar," ujar dia dalam konferensi pers, Minggu (8/11/2020), seperti dilansir dari Banjarmasin Post.

"Saya terharu karena berdasarkan fakta hukum yang kami kumpulkan baik dalam kerangka menghadapi laporan dari Paslon Nomor Urut 2 maupun dalam upaya inventarisir fakta hukum yang kami lakukan bisa untuk meng-counter tapi diminta bersabar," kata Syaifuddin.

Syaifuddin mengatakan, pihak Sahbirin tak akan menggunakan hukum untuk memperkeruh suasana Pilkada

"Pada dasarnya Undang-Undang Pilkada itu beserta ketentuan sanksi pidana dan administratifnya adalah mengembangkan demokrasi yang sehat. Maka nilai spiritualnya ada di Pancasila, ada aspek ketuhanan, perikemanusiaan, permusyawaratan dan seterusnya. Jadi saat mau memakai hukum untuk menyerang atau bertahan kita harus kembalikan ke sana," kata dia.

Ia juga mempersilakan masyarakat menilai tujuan pelaporan Denny Indrayana tersebut.

Pihak Sahbirin mengaku telah menyiapkan fakta-fakta hukum untuk menghadapi laporan yang disampaikan lawan.

Namun, hingga kini mereka belum menerima undangan klarifikasi dari Bawaslu.

Pertarungan dua calon

Adapun dalam Pilkada Kalimantan Selatan, ada dua pasangan calon yang bersaing menjadi gubernur Kalsel.

Pertarungan ini melibatkan petahana Sahbirin Noor yang berpasangan dengan Muhiddin.

Pasangan tersebut diusung oleh koalisi besar Partai Golkar, PAN, PDI-P, PKS, Nasdem dan PKB.

Sedangkan lawannya adalah Denny Indrayana yang berpasangan dengan Difriadi Darjat.

Mereka diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PPP.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/06062541/perjalanan-3-kali-laporan-denny-indrayana-soal-dugaan-pelanggaran-lawannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke