Salin Artikel

Ini Besaran Sumbangan Dana Kampanye 2 Paslon di Pilkada Gresik

Mereka adalah paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA), dan paslon nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).

Dalam kontestasi pilkada, para calon kepala daerah diminta untuk melaporkan besaraan penerimaan dana kampanye.

Lalu, berapa besar sumbangan dana kampanye kedua paslon bupati ini?

Menilik pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik nomor 460/PL.02.5-Pu/3525/KPU-Kab/X/2020, diketahui paslon Qosim-Asluchul mencantumkan nominal sebesar Rp 105 juta dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Semuanya berbentuk uang tunai.

Sementara paslon Niat, melampirkan LPSDK kepada KPU Gresik sebesar Rp 175,7 juta.

Besaran ini terbagi dalam bentuk uang tunai Rp 100,7 juta, dan barang Rp 75 juta.

"Dana kampanye ini masih belum final, sehingga berpotensi berubah, bertambah," ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Setelah LPSDK, kedua paslon diharuskan kembali melaporkan dana yang mereka pergunakan selama agenda kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pelaporan ini berbentuk pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

LPPDK bakal dilaksanakan sehari setelah agenda masa kampanye berakhir pada 5 Desember 2020.

Dengan nantinya laporan dari kedua paslon bakal diserahkan kepada kantor akuntan publik untuk diaudit.

Sementara terkait harta kekayaaan dari masing-masing pribadi yang terlibat dalam Pilkada Gresik kali ini, Roni menyebut bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum, itu nanti ranahnya KPK. Kalau KPU sendiri sekedar mengetahui. Dalam waktu dekat sepertinya (bakal dirilis)," ucap dia.

Saat ini jajaran KPU Gresik tengah mempersiapkan debat paslon sesi pertama. Agenda ini dijadwalkan bakal dilaksanakan pada 20 November.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/12/21462331/ini-besaran-sumbangan-dana-kampanye-2-paslon-di-pilkada-gresik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke