Salin Artikel

Keluar dari Zona Merah Covid-19, Pontianak Bentuk Satgas Covid-19 Berbasis Komunitas

Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas ini mempunyai tugas dalam mengawasi, mengendalikan dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

"Langkah ini sebagai upaya bagaimana mereka bisa menjaga lingkungan agar terbebas dari Covid-19," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Kamis siang.

Ada sejumlah komunitas yang dilibatkan dalam Satgas tersebut, diantaranya berasal dari rukun tetangga (RT), pelaku usaha warung kopi, restoran, rumah makan, hotel, pendidikan, dan rumah ibadah.

Edi menilai keterlibatan komunitas dalam satgas ini merupakan upaya pengendalian dan pencegahan hingga tingkat terkecil.

Di tingkat RT/RW, Satgas Covid-19 yang terbentuk berjumlah 3.207. Demikian pula komunitas warung kopi, hotel, restoran, rumah makan dan sebagainya.

"Kita harus optimis satgas ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," ucap Edi.

Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Sebab jika hanya dilakukan oleh Satgas Covid-19 tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu akan sia-sia.

"Oleh sebab itu pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Edi.


Dikatakannya, memang saat ini masyarakat sudah mengetahui bagaimana menerapkan protokol kesehatan.

Hanya disayangkan masih ada segelintir masyarakat yang tidak disiplin.

Masalah disiplin dan kebiasaan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus menjadi perhatian semua pihak.

"Sehingga harus terus diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan," imbuh Edi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan, pembatasan sosial berbasis komunitas adalah model pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi untuk pemberantasan penyakit.

"Pembentukan ini bukan merupakan salah satu hal yang baru dalam dunia kesehatan, misalnya dalam pengendalian penyakit demam berdarah ada Juru Pemantau Jentik (Jumantik)," jelas Handanu.

Dengan adanya pengukuhan ini, masing-masing komunitas memiliki satgas yang bertugas mengawasi perilaku orang-orang yang ada dalam komunitasnya masing-masing.

"Konsep dari komunitas ini diantaranya tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan dan ada yang memberikan teguran bagi siapapun yang berada dalam komunitas itu yang melanggar protokol kesehatan," terang Sidiq.

Selain itu, dalam melakukan langkah mitigasi, Satgas yang terbentuk ini bisa mengambil langkah-langkah pencegahan apabila ada anggota komunitas yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Tujuannya agar jangan sampai menular ke anggota lainnya," tutur Sidiq.


Sidiq menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya juga akan memberikan pelatihan kepada Satgas yang ada di setiap komunitas terkait bagaimana merancang mitigasi risiko dan standar operasional prosedur (SOP).

Diakuinya, langkah ini memang cukup sulit karena menyangkut perilaku dan kesadaran masing-masing.

"Akan tetapi hal ini harus tetap dibangun agar pemberantasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa optimal," sebut Sidiq.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ( Kalbar) mengarahkan kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Satgas ini bertugas dalam memantau kasus dan mengubah gaya hidup masyarakat, agar memperhatikan protokol kesehatan.

“Satgas ini ditargetkan selesai terbentuk di seluruh Kalbar sampai tahun 2021,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19, Rabu (4/11/2020).

Menurut dia, untuk menekan penyebaran Covid-19 dibutuhkan sinergi dengan semua pihak.

“Satgas Covid-19 di tingkat RT ini juga memantau kasus Covid-19 yang ada dan mengetahui warganya yang terkonfirmasi Covid-19,” ujar Sutarmidji.

Sutarmidji mengatakan, Satgas Covid-19 tingkat RT ini juga diharapkan mampu mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Satgas juga harus mensosialisasikan protokol kesehatan, agar masyarakatnya disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” harap Sutarmidji.

Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar), ditetapkan sebagai zona merah akibat tingginya kasus penyebaran virus corona atau Covid-19.

Peningkatan jumlah kasus diduga terjadi karena dua hal, pertama warga abai menerapkan protokol kesehatan dan kedua adanya peningkatan pengambilan sampel swab.

Adapun tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang, seperti kawasan waterfront, taman-taman dan lainnya akan dibatasi. Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/12/14252351/keluar-dari-zona-merah-covid-19-pontianak-bentuk-satgas-covid-19-berbasis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke