Salin Artikel

Mengaku Petugas Satgas Covid-19, Pria Ini Curi Perhiasan Emas Nenek 60 Tahun

BOYOLALI, KOMPAS.com - Petugas Satgas Penanganan Covid-19 abal-abal diamankan polisi diduga mencuri perhiasan emas milik seorang nenek berusia 60 tahun di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Pelaku bernama Sudarto (43) diamankan di rumahnya di Jalan Dr Ismail, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah.

Waka Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani mengatakan, dugaan tindak pidana pencurian terjadi bermula pelaku mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian pada Kamis (5/11/2020). Pelaku melihat korban dan mendatanginya.

Di hadapan korban, pelaku menawarkan bantuan dari pemerintah dampak pandemi Covid-19.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk menerima bantuan itu dengan syarat melapaskan perhiasan yang dipakai korban.

Korban menuruti permintaan pelaku dengan melepas semua perhiasan yang dia pakai.  Perhiasan itu ada kalung dan cincin. Korban kemudian menaruh semua perhiasan itu di dalam jaket rumahnya.

"Korban kemudian dibawa tersangka keluar waktunya sekitar 10 menit dari rumah (korban). Korban ditinggal pelaku di jalan dengan alasan akan menjemput orang lain yang menerima bantuan," kata Ferdy di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (11/11/2020).

Pelaku kemudian kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil perhiasan emas korban yang disimpan di dalam jaket tersebut.

"Pada kesempatan itu tersangka ini mengambil emas berupa cincin dan kalung dilepaskan oleh korban. Tersangka melihat lokasi korban menaruh cincin dan kalung," kata dia.

Setelah berhasil mengambil seluruh perhiasan emas korban, kata dia, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban yang dijanjikan akan mendapatkan bantuan tersebut.

"Tersangka ini mengaku sebagai petugas Satgas Covid-19. Untuk meyakinkan korban, tersangka memakai pakaian layaknya petugas Covid-19," terang dia.

Menurut Ferdy perhiasan emas hasil curian itu sudah dijual pelaku sebesar Rp 1,5 juta. Perhiasan emas itu dijual pelaku kepada tukang patri emas di Pasar Ungaran.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku, berupa pelat nomor palsu, sepatu dinas, masker berlogo, jaket dan celana standar dinas Polri.

Pelaku dijerat Pasla 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/16462741/mengaku-petugas-satgas-covid-19-pria-ini-curi-perhiasan-emas-nenek-60-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke