Salin Artikel

Tiga Pemerkosa Anak di Tempat Pemandian Air Panas Tegal Ditangkap

Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang mengatakan, ketiganya yakni AS (20), JS (19) dan IB (17), diduga memperkosa secara bergilir.

"Awalnya pelaku mengajak korban bertemu di sebuah pasar malam," kata Iqbal, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).

Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke sebuah vila di objek wisata Guci.

"Di sana, ketiga pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban secara bergiliran," kata dia.

Tak berhenti sampai di situ, sepulang dari vila, korban kembali diajak salah satu pelaku menginap di sebuah rumah selama dua malam. Di sana, seorang pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

"Terungkapnya peristiwa itu saat korban mengeluhkan sakit pada bagian vitalnya. Kemudian dibujuk keluarganya untuk diperiksa," terangnya.

Diungkapkan Iqbal, awalnya korban menolak terbuka. Setelah dilakukan pendekatan akhirnya korban mau diperiksa dengan menggunakan test pack.

Hasilnya, korban terkonfirmasi positif mengandung.

Selanjutnya, korban menceritakan peristiwa yang di alaminya hingga kemudian orangtuanya melaporkan ke Polres Tegal.

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) jo Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/15360271/tiga-pemerkosa-anak-di-tempat-pemandian-air-panas-tegal-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke