Salin Artikel

Terjebak Utang, Seorang Pria Nekat Jambret Anak Kecil

Aksi tersebut dilakukan ER lantaran terjebak utang.

ER ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, setelah kabur dari kejaran petugas.

Sebelumnya, ER melakukan aksi terakhirnya di Puri Kahuripan Residence, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada 23 Oktober 2020.

Korbannya adalah seorang anak berusia 9 tahun.

Saat itu, korban tengah mengenakan perhiasan kalung emas seberat 3,6 gram.

Ketika korban sedang bermain, pelaku merampas kalung tersebut dan melarikan diri.

Polisi menyebut bahwa ER telah menjambret berkali-kali.

"Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku sebanyak delapan kali," kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (11/11/2020).

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, ER mengaku bahwa aksinya tersebut terpaksa dilakukan lantaran terdesak kebutuhan hidup dan terjebak utang.

"Uang hasil jambret buat bayar utang," kata ER.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/15005311/terjebak-utang-seorang-pria-nekat-jambret-anak-kecil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke