Salin Artikel

Dukung Calon Kepala Daerah, Belasan ASN di Sumba Timur Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji

Hukuman itu diberikan karena mereka telah melanggar netralitas ASN pada Pilkada Sumba Timur 2020.

"Sudah, kita sudah jatuhkan hukuman disiplin. Disiplin sedang semua itu," kata Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora, melalui sambungan telepon, Rabu (11/11/2020).

Sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sidang Majelis Kode Etik Pemerintah Daerah Sumba Timur.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Sumba Timur, Thomas Peka Rihi mengungkapkan, ada 11 ASN terlibat mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah Sumba Timur.

Sementara dua orang lainnya mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Ya, pada intinya semua itu karena terlibat dalam salah satu paket saja begitu. Jadi, ada yang like di FB, ada yang ikut pertemuannya, ada yang ikut jalan sama-sama," ujar Thomas.

"Sedangkan yang dua itu, mereka itu kandidat, tapi dua itu sudah pensiun. Jadi mereka tidak lagi kita periksa begitu," ujar dia.

Sekretaris Daerah Sumba Timur Domu Warandoy menambahkan, 13 ASN tersebut dijatuhi
sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Dari jumlah tersebut, Badan Kepagawaian Negara (BKN) baru memblokir data kepegawaian lima ASN.

"Setelah kami konfirmasi, dari 13 orang yang kena hukuman disiplin, yang sudah diblokir baru lima. Karena itu sudah lebih dulu, yang sudah lama," ungkap Domu.

Dokumen terkait sanksi disiplin terhadap 13 ASN tersebut akan dikirimkan kepada KASN hari ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/13261531/dukung-calon-kepala-daerah-belasan-asn-di-sumba-timur-disanksi-penundaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke