Salin Artikel

Tanggapi Kasus Jerinx, Dokter Tirta: Masa Orang Dipenjara 3 Tahun karena Pemilihan Frasa

KOMPAS.com - Influencer dr Tirta Mandira Hudhi menilai tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx terlalu berlebihan.

Untuk itu, ia berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, dapat memberikan putusan yang lebih adil dan bijaksana.

"Menurut saya okelah dipenjara tapi enggak tiga tahun. Karena dia masih punya hidup dan masa orang dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," kata Tirta di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Ia khawatir jika tuntutan tersebut dikabulkan sesuai tuntutan jaksa justru dapat menimbulkan dampak lain.

Terutama yang berkaitan dengan laporan akibat salah kata dan bicara.

"Itu mungkin akan membuat laporan di cyber crime jadi membludak dan itu memperberat kerja teman polisi," kata dia.

"Ini kan belum vonis, jadi harapannya hakim memikirkan impact (dampak) dan apa yang dilakukan Jerinx seperti kegiatan sosial," tambahnya.

Seperti diketahui, gara-gara penyebutan "IDI Kacung WHO" di media sosial Jerinx dilaporkan ke polisi.

Hal itu karena postingannya tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Atas perkara tersebut, JPU meyakini Jerinx bersalah dan menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta

https://regional.kompas.com/read/2020/11/10/13082381/tanggapi-kasus-jerinx-dokter-tirta-masa-orang-dipenjara-3-tahun-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke