Salin Artikel

Pedagang Bermobil di Alun-alun Utara Solo Bakal Disanksi Tipiring

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mengancam sanksi pidana ringan (tipiring) bagi pedagang bermobil yang nekat menggelar lapak dagangan di Alun-alun Utara Solo.

Mereka dilarang berjualan di kawasan tersebut karena berdampak terhadap omzet pedagang di Pasar Klewer.

Mereka juga dinilai melanggar Perda No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL dan Perda No 1 Tahun 2010 tentang Pasar Tradisional.

Perda itu mengatur sanksi pidana ringan bagi pedagang yang terbukti berjualan di luar pasar.

"Manakala masih ada pelanggaran, ada buktinya kita tangkap kemudian kita buat berita acara penyidikan sampai dinaikkan ke pengadilan (untuk tipiring)," terang Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Didik Anggono kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Didik mengatakan, akan melaksanakan patroli rutin setiap Senin dan Kamis guna pengawasan agar pedagang bermobil ini tidak melakukan aktivitas berjualan, namun hanya menyuplai barang pesanan kepada pedagang di Pasar Klewer.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI/Polri, Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Perhubungan (Dishub) dan lain sebagainya untuk menyelesaikan permasalahan pedagang bermobil.

"Pengawasan, pengamanan terkait dengan bagaimanan mobil yang datang itu hanya parkir dan mengeluarkan barang hanya untuk setor kios yang sudah beli di tempat mereka. Jadi, mereka mengeluarkan barang hanya untuk mengantar pesanan sudah selesai. Manakala mereka itu membuka menjual (pakaian) ke tempat parkir itu yang tidak benar," kata Didik.

Dikatakan Didik, pedagang bermobil yang membuka lapak dagangan di Alun-alun Utara berasal dari luar Solo. Jumlah mereka ada ratusan.

Mereka ada yang berjualan di Alun-alun Utara, parkir luar Pasar Cinderamata, parkir dalam Pasar Cinderamata, parkie utara Masjid Agung, parkir sisi selatan Masjid Agung, parkir timur Alun-alun utara, dan lainnya.

Mereka tiba di Solo sekitar pukul 03.00 WIB. Satu mobil yang mereka kendarai disewa oleh beberapa orang.

"Barang di mobil itu miliknya lebih dari satu orang. Mereka awalnya penyetor barang di Pasar Klewer. Tetapi karena tidak komitmennya pembeli (mungkin pembayaran tempo), akhirnya tetap sambil bawa ke Solo kemudian mereka menawarkan (barang) sambil nagih uang yang mereka setorkan," ungkap dia.

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menambahkan, pedagang bermobil tidak boleh berjualan di sekitar kawasan Alun-alun Utara dan tempat lainnya di Solo.

"Kita melarang pedagang bermobil berdagang di Alun-alun Utara. Nekat langsung dirazia," terang Rudy.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/09/22370241/pedagang-bermobil-di-alun-alun-utara-solo-bakal-disanksi-tipiring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke