Salin Artikel

Pesta atau Resepsi Pernikahan Kembali Dilarang di Padang

Aturan pelarangan pesta pernikahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2030 tentang pelarangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

"Ya mulai hari ini pergelaran pesta perkawinan dilarang. Belum ada pembatalan (pelarangan pesta pernikahan), " ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius saat dihubungi, Senin.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bagi masyarakat yang tetap menggelar pesta pernikahan akan dibubarkan oleh aparat.

Selain itu, penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang ingin menikah, cukup menggelar akad nikah di kantor KUA, tempat ibadah atau di rumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Larangan pergelaran pesta pernikahan tersebut mengingat tingginya angka penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Padang.

Namun, surat edaran tersebut akan ditinjau ulang sesuai kondisi.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, jumlah kasus positif Covid-19 pada hari ini sebanyak 9.150 orang.

Dari jumlah tersebut, pasien yang sudah sembuh sebanyak 7.727 orang.

Sementara pasien yang meninggal 154 orang.

Jumlah yang masih terpapar virus sebanyak 1.269 orang.

Sebanyak 362 orang terpapar dengan memiliki gejala.

Dari jumlah tersebut, pasien yang dirawat di rumah sakit sebanyak 156 orang; isolasi mandiri sebanyak 168 orang; dan karantina sebanyak 38 orang.

Sementara itu 907 orang terpapar positif Covid-19 tanpa gejala.

Dari jumlah tersebut, pasien yang dirawat sebanyak 6 orang; isolasi mandiri sebanyak 884 orang; dan karantina sebanyak 17 orang.

"Kami minta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Dengan mematuhi protokol kesehatan akan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, " ujar Barlius.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/09/13185871/pesta-atau-resepsi-pernikahan-kembali-dilarang-di-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke