Salin Artikel

Gugatan Dikabulkan MA, Paslon Petahana Ilyas-Endang Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

Sebelumnya, Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, KPU Ogan Ilir melalui pos telah menerima salinan keputusan Mahkamah Agung berisi keputusan yang menerima gugatan pasangan petahana tersebut.

Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati mengatakan, keputusan itu diambil setelah menelaah dan mempelajari keputusan MA.

"Menetapkan nama-nama pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pasca-putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/PAP/2020, Panca Wijaya Akbar berpasangan dengan Ardani nomor urut satu, dan pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang Putra Utama Ishak nomor urut dua," jelas Massuriyati.

Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada 6 November. 

Untuk nomor urut paslon juga tidak ada perubahan. Panca-Ardani tetap nomor urut satu, dan Ilyas-Endang nomor urut dua.

Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar mengucapkan terima kasih kepada KPU Ogan Ilir yang telah menetapkan kembali pasangan Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.

Terkait keputusan diskualifikasi oleh KPU, Yulian mengatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum apakah akan membawa masalah tersebut ke DKPP.

"Terkait apakah akan ada langkah hukum kepada penyelanggara yang dianggap tidak profesional kami akan konsultasikan ke tim hukum kami terlebih dahulu," jelas Yulian.

Seperti diberitakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahan Ogan Ilir, Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU setempat karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi pilkada.

Tidak terima dengan keputusan itu, pasangan ini Endang melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dikabulkan pada 27 Oktober.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/07/17030211/gugatan-dikabulkan-ma-paslon-petahana-ilyas-endang-kembali-jadi-peserta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke