Salin Artikel

Campurkan Obat Tidur ke Roti, Ayah Dibantu Ibu Tiri Perkosa Anak Angkat

Ironisnya, istri ADR yang tak lain ibu tiri korban juga diduga terlibat dalam melancarkan aksi bejat suaminya.

Sebelum beraksi, pasangan tersebut biasa mencampurkan obat tidur pada roti SR.

Meski meronta, SR tak bisa berbuat apa-apa, hingga akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut.

ADR meminta bantuan istrinya untuk memberi iming-iming uang agar SR bisa jalan-jalan.

Meski sudah menolak, ibu tiri SR justru membantu memegangi tangan SR hingga tak berdaya.

"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa," ujar SR.

Bahkan SR mengaku sudah tujuh kali diperkosa saat berusia 12 tahun.

Namun kasus baru dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020).

Keluarga merasa tidak terima atas perlakuan ADR kepada SR.

Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan membenarkan telah menerima laporan kasus itu.

Pihaknya langsung membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk mengejar pelaku ADR.

Kedua pelaku pasangan suami ini dijerat dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Sorong, Maichel | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/15395981/campurkan-obat-tidur-ke-roti-ayah-dibantu-ibu-tiri-perkosa-anak-angkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke