Salin Artikel

DKPP Berhentikan Amnasmen dari Jabatan Ketua KPU Sumbar

Amnasmen dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Selain itu, DKPP juga memberhentikan Izwaryani dari jabatan Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar.

Kemudian, tiga komisioner KPU Sumbar lainnya, Nova Indra, Yanuk Sri Mulyani dan Gebril Daulay diberi peringatan keras oleh DKPP.

Keputusan DKPP itu dibacakan dalam sidang kode etik terkait aduan pasangan calon Fakhrizal-Genius Umar yang merasa dirugikan dalam penghitungan suara dukungannya lewat jalur perseorangan, Rabu (4/11/2020).

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm dengan anggota majelis Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati.

Selain itu, DKPP juga merehabilitasi nama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yakni Surya Efitrimen, Vifner, Elly Yanti, Nurhaida Yetti, dan Alni.

Kemudian Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Siapkan pleno

Komisioner KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan keputusan DKPP tersebut.

Pada hari ini, Kamis (5/11/2020), KPU Sumbar berencana akan menggelar pleno untuk menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU Sumbar.

"Selanjutnya sebelum 7 hari, sesuai dengan amar putusan DKPP akan diplenokan juga penujukkan ketua KPU Sumbar definitif. Hasilnya seterusnya dibawa ke KPU Pusat," kata Nova Indra saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Nova memastikan putusan DKPP tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Sumbar yang telah dijalankan.

Pemilihan gubernur dipastikan berjalan sesuai jadwal.

"Tidak akan terganggu, karena kita kerja kolektif kolegial," kata Nova Indra.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/05/10402001/dkpp-berhentikan-amnasmen-dari-jabatan-ketua-kpu-sumbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke