Salin Artikel

Tahanan Polres Klaten Dianiaya 10 Orang di Kamar Mandi hingga Tewas, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi

KLATEN, KOMPAS.com - Polres Klaten masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menjadwalkan rekonstruksi tewasnya Ali Mahbub (28).

"Iya, baru kita koordinasikan sama kejaksaan waktunya (rekonstruksi)," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya hasil autopsi almarhum Ali dari pihak rumah sakit baru diterima Polres pada Selasa (3/11/2020) malam.

Sebagaimana diketahui, Ali diduga dianiaya oleh tahanan lain di dalam sel Polres Klaten pada Selasa (27/10/2020).

Pengiayaan itu diduga dilakukan di kamar mandi sel. Ali sempat diminta tahanan lain berjalan jongkok.

Kemudian tahanan lain ada yang memukul dan menendang warga Joyotakan, Serengan, Solo tersebut hingga tak sadarkan diri.

Ali sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal.

"Kita sudah tetapkan 10 orang tersangka," kata dia.

Polisi menjerat 10 orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Adapun ancamannya paling lama lima tahun penjara.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, korban pernah ditangani Polsek Wonosari karena kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Setelah semua berkas perkaranya lengkap dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian dari kejaksaan, Ali Mahbub dititipkan ke Polres Klaten.

"Pada saat dititipkan di Polres Klaten kemudian terjadi penganiayaan sesama tahahan. Setelah kejadian tersebut dan olah TKP kita tetapkan 10 orang tersangka," kata Edy.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/05/09390421/tahanan-polres-klaten-dianiaya-10-orang-di-kamar-mandi-hingga-tewas-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke