Salin Artikel

Meski Gagal Maju di Pilkada Pacitan, Kadispora Surabaya Tetap Disanksi Risma

Afghani yang gagal mendapatkan tiket maju di Pilkada Pacitan itu justru diberi sanksi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Sanksi itu sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020.

"Ibu wali kota sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Sayangnya, Febri enggan memerinci sanksi yang diberikan kepada Afghani. Ia hanya menjelaskan, netralitas ASN diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada, pileg, pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," jelas Febri.

Afghani sebelumnya mendaftar sebagai bakal calon bupati di DPC Partai Demokrat Pacitan. Namun, Partai Demokrat memberikan rekomendasi ke Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan Indrata Nur Bayu Aji.

Indrata Nur Bayu Aji merupakan Ketua DPRD Pacitan yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Di Pilkada Pacitan 2020, Indrata menggandeng Ketua DPC Partai Golkar Gagarin. Pasangan ini diusung Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, Gerindra, dan PPP.


Selain itu, pasangan ini didukung enam partai lain, yakni PAN, Perindo, PBB, PSI, PKPI, dan Partai Berkarya.

Pasangan Indrata Nur Bayu Aji - Gagarin akan bertarung melawan pasangan Yudi Sumbogo-Isyah Ansori yang diusung PDI-P, PKB, dan Partai Gelora.

Terpisah, M Afghani Wardhana membenarkan dirinya mendapatkan sanksi dari Risma perihal netralitas ASN di pilkada serentak.

"Pelanggaran saya bukan di Surabaya, tapi di Pacitan," katanya.

Ditanya soal bentuk sanksi yang diberikan, Afghani hanya menyebut sanksinya sesuai rekomendasi KASN.

"Sanksinya sesuai rekomendasi KASN," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/04/19174661/meski-gagal-maju-di-pilkada-pacitan-kadispora-surabaya-tetap-disanksi-risma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke