Salin Artikel

Tertangkap Bawa Senjata Tajam Saat Tawuran, Bocah 14 Tahun Dituntut 5 Bulan Penjara

Dalam sidang yang beragenda tuntutan itu, Jaksa Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Semarang, Vidya Khairunisa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan kepada L.

Jaksa Vidya menilai, terdakwa anak itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

"Perbuatan terdakwa L terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa L dengan pidana penjara 5 bulan," kata jaksa Vidya dalam sidang yang digelar secara virtual.

Tuntutan pidana tersebut diberikan dengan mempertimbangkan perbuatan L telah meresahkan masyarakat.

Atas tuntutan tersebut, hakim pemeriksa perkara memberikan hak hukum kepada penasihat hukum terdakwa L untuk mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana, meminta kepada hakim pemeriksa perkara agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa L.

"Kami minta keringanan hukuman terhadap terdakwa. Hal tersebut didasarkan pada usia terdakwa LSWP yang masih sangat muda dan masa depannya masih panjang. Sehingga masih sangat mungkin bagi terdakwa untuk berubah menjadi lebih baik," katanya dalam pembelaannya.

Usai membacakan pembelaan, Wilson juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan  L.

Alasannya, pemeriksaan persidangan telah selesai dilakukan dan adanya jaminan dari orangtua L.

Atas permintaan tersebut hakim pemeriksa perkara menyatakan akan mempertimbangkannya.


Kasus ini terjadi setelah L bersama dengan enam orang teman lainnya terlibat tawuran di Jalan Petek, Semarang pada Minggu (23/8/2020) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB.

Setelah tawuran usai, terdakwa bersama dengan enam orang teman lainnya diciduk oleh pihak Kepolisian yang saat itu sedang berpatroli.

Setelah itu lima teman terdakwa lainnya diperbolehkan pulang.

Sedangkan terdakwa bersama dengan satu teman lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam diproses hukum hingga akhirnya kasusnya disidangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anak di Bawah Umur Remaja Semarang Dituntut 5 Bulan Penjara Karena Kasus Kepemilikan Senjata Tajam.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/21454381/tertangkap-bawa-senjata-tajam-saat-tawuran-bocah-14-tahun-dituntut-5-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke