Salin Artikel

Pemprov Kaltim Larang ASN Positif Covid-19 Isolasi Mandiri

Mereka diwajibkan menjalani isolasi di tempat khusus yang sudah disiapkan yaitu Gedung Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Pemprov Kalimantan Timur

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Padilah Mante Runa mengatakan, berdasarkan instruksi presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman saat rapat koordinasi pada 30 Oktober 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, Padilah sudah menyurati 44 dinas dan badan yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim pada 2 November 2020.

“Karena itu kami harap tak dibolehkannya lagi isolasi mandiri di rumah, Pemprov Kaltim telah menyediakan rumah karantina (isolasi) pasien terkonfirmasi Covid-19,” kata Padilah Mante Runa kepada awak media di Samarinda, Selasa (3/11/2020).

Saat ini sudah ada enam pegawai di Dinas Sosial Kaltim yang positif sudah diisolasi di tempat khusus. Mereka berstatus orang tanpa gejala (OTG).

Selanjutnya jika hasil tracing tim Satgas Covid-19 Kaltim menemukan ada yang berstatus OTG maka langsung dijemput petugas dibawa ke rumah isolasi.

Hal tersebut agar bisa dilakukan pengawasan selama menjalani masa isolasi.


Padilah meminta agar masyarakat tetap disiplin terhadap protokol kesehatan guna menekan kasus Covid-19 di Kaltim.

Masyarakat diminta menjalankan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, juga imunitas tubuh.

Hingga 3 November 2020 jumlah kasus Covid-19 di Kaltim sebanyak 14.497 orang, 11.775 di antaranya sudah sembuh, sisanya 2.229 pasien masih dirawat dan 493 orang meninggal dunia.

Sementara di Samarinda jumlah kasus Covid-19 mencapai 4.447 orang, 3.869 di antaranya sudah sembuh, 160 meninggal dan 418 orang masih dirawat.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/19280031/pemprov-kaltim-larang-asn-positif-covid-19-isolasi-mandiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke