Salin Artikel

Takut Meledak, 92,62 Ton Amonium Nitrat Dimusnahkan di Bali

Kepala PPA Kejaksaan Agung RI Agnes Triani mengatakan, amonum nitrat tersebut merupakan barang rampasan Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem.

Selama ini barang rampasan tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar, Bali.

Pemusnahan dilakukan karena pihaknya khawatir amonium nitrat itu meledak seperti yang terjadi di Lebanon beberapa waktu lalu.

"Apalagi bercermin dari kejadian di negara Lebanon beberapa waktu lalu di mana zat yang sama disalahgunakan, mengantisipasi dampak berbahayanya," kata Agnes dalam keterangan tertulis, Selasa.

Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemusnahan barang rampasan Negara Nomor KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Amonium nitrat itu dirampas dari tersangka Udin yang diputus di Kejari Karangasem sebanyak 1.153 karung atau 28,82 ton.


Lalu, terpidana Jaenudin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 717/Pid Sus/2017/PNDps tanggal 28 September 2017 yang memutuskan 2.552 karung dengan total 63.800 kg (63,8 ton).

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukannya ke dalam lubang berisi air yang telah disiapkan.

Setelah itu, petugas menimbun lubang itu dengan tanah.

"Mudah-mudahan satu hari penuh dapat tuntas diselesaikan. Sehingga, tidak ada lagi kekhawatiran bagi kita terhadap bahaya yang timbul dari amonium nitrat yang ada di Denpasar ini," kata Agnes.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/16461551/takut-meledak-9262-ton-amonium-nitrat-dimusnahkan-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke