Salin Artikel

Kuasa Hukum Jerinx: Tuntutan Jaksa Kontra dengan Fakta Persidangan

DENPASAR, KOMPAS.com - Penasehat Hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso menilai surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang I Gede Ari Astina alias Jerinx manipulatif dan kontradiksio interminis atau kontra dengan fakta persidangan.

"Saya mau katakan, tuntutan jaksa ini kontrakdiksio interminis, rancu, di dalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHAP," kata Sugeng usai sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Sugeng mengatakan, Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah karena kekuatan fakta yang diungkap keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

"Saya mengatakan berdasar fakta persidangan Wahyu Aji Wibowo ahli bahasa yang tidak ahli. Kita sudah bedah," kata dia.

Kemudian, tak ada keterangan dari Wahyu yang dikutip dari persidangan untuk membuktikan kesalahan Jerinx dan yang dikutip adalah berita acara pemeriksaan (BAP) saat di polisi.

"Pasal 186 KUHAP menyatakan, keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan," kata dia.

Dalam Pasal 187, kata Sugeng, bukti surat adalah BAP tentang fakta peristiwa yang dialami, akta yang dibuat pejabat umum yang dibuat berdasar ketentuan UU, dan surat keterangan dari ahli.

Terakhir, jaksa tak pernah mengajukan di persidangan, bahwa BAP diminta dan ditegaskan dalam bukti surat.

"Selain kontradiksio atau rancu, ini juga bisa disebut manipulasi dalam surat tuntutan," kata Sugeng.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/15110601/kuasa-hukum-jerinx-tuntutan-jaksa-kontra-dengan-fakta-persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke