Salin Artikel

"Mereka Tak Menghendaki Anak di Luar Nikah"

Mereka diamankan di Klinik Sejahtera di Kampung Cupacung, Kecamatan Kaduheja, Pandeglang pada Minggu (1/11/2020).

NN adalah pemilik Klinik Sejahtera. Di klinik dan sekaligus rumah tersebut, NN melakukan praktik kedokteran ilegal dan sudah melayani pasien yang ingin aborsi sejak tahun 2006.

"Sudah 14 tahun beroprasi. Mungkin karena cukup rapi, hanya pasien-pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan memang lokasinya masih sepi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung Safruddin di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).

Dari pengakuan NN, pasien yang datang ke klinik aborsi tersebut berasal dari daerah di sekitar Pandeglang seperti kota Serang, Lebak, hingga Cilegon.

Diduga kuat, NN sudah melakukan aborsi pada lebih 100 pasien. Untuk menggugurkan kandungan, NN mematok tarif Rp 2,5 juta.

"Dari keterangan tersangka NN, sudah lebih 100 kali melakukan aborsi di Klinik Sejahtera," ujar Nunung.

Diduga RY hamil dari hubungan gelap.

"Wanita muda itu tidak mengehendaki lahirya bayi yang ada didalam kandungan. Kuat dugaan bayi dalam kandungan itu dari hasil hubungan gelap," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Selasa (2/11/2020).

Kepada polisi, bidan NN mengakui telah melakukan aborsi kepada RY.

"Saat diintrogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi, menggugurkan anak baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera," ujar Edy.

"Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan," kata Edy.

Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti yakni buku catatan, baskom, gunting, penjepit, alat suntik, obat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta.

"Menurut kami ilegal dan berisiko terhadap kematian," ujar Edy.

Edy menambahkan, pelaku NN dikenakan pasal 194 jo pasal 73 tentang Undang-undang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sedangkan Ry dikenakan pasal 346 seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk itu diancam penjara paling lama 4 tahun," ungkap dia.

Ketiganya dikenakan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Abba Gabrillin, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/13300071/-mereka-tak-menghendaki-anak-di-luar-nikah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke