Salin Artikel

Diperkosa Kekasihnya, Perempuan Ini Lapor Polisi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang pemuda, berinisial GMP (18), warga Karang Pendem, Kecamatan Cilinaya, Kota Mataram, ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kota Mataram, akhir Oktober 2020 lalu, karena memperkosa kekasihnya sendiri KM (18), hingga mengalami pendarahan.

"Korban tahu keadaannya berdarah itu, setelah pelaku menyalakan lampu, dia melihat banyak darah dari alat vitalnya, dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/11/2020).

Astawa mengatakan, keduanya memang memiliki hubungan asmara, GMP mengaku berkenalan dengan KM 2 pekan terakhir dan menjalin cinta.

Kejadian terjadi pada, Rabu (28/10/2020) ketika GMP mengirim pesan singkat ke ponsel KM, ingin bertemu.

 Karena mereka baru pacaran, KM dengan bahagia menemui kekasih hatinya di sebuah toko dekat tempat tinggal korban di Karang Medain, Mataram, pukul 19.00 Wita.

KM datang mengunakan sepeda motornya, dan bertemu dengan GMP, selang beberapa lama GMP meminta KM mengantarnya pulang ke rumah karena tidak membawa motor.

Tanpa curiga KM mengantar kekasihnya pulang, mereka berboncengan.

"Setiba di rumah GMP, KM diajak masuk ke rumah, dan runah dalam keadaan sepi hanya kakek tersangka GMP yang ada di runah, dan sama sekali tidak memperhatikan kedatangan KM, " kata Astawa.

Saat itulah GMP mengajak KM masuk kamar dan memaksanya melakukan hubungan intim.

KM menolak, dia berusaha untuk pulang keluar dari kamar GMP, namun tersangka menahannya, mendorong tubuh KM ke tempat tidur dan melakukan perbuatan jahatnya pada kekasihnya sendiri.


Dalam kondisi kalut dan takut, KM berusaha keluar dari kamar GMP, saat lampu kanar dinyalakan KM sangat terkejut banyak ceceran dan bercak darah di mana-mana.

Sambil menahan rasa sakit KM meninggalkan rumah GMP dan langsung melaporkan apa yang dialaminya pada aparat kepolisian.

"Dalam waktu yang singkat, kami berhasil mengamankan tersangka, tersangka tidak melawan dan mengakui senua perbuatannya," kata Astawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan perkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Saat digiring ke ruang pemeriksaan, GMP tak menyampaikan sepatah katapun, dia tetap diam dan menundukkan kepala sedalam dalamnya.

 GMP dilaporkan telah lama putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Dwi Nani mengatakan, kondisi korban KM, saat ini tengah dalam pemulihan dari trauma dan luka akibat perkosaan yang dialaminya oleh kekasihnya sendiri.

"Kami tetap mendampingi korban sampai dia benar-benar pulih dari traumanya, karena ini sangat berat bagi korban ya. Kami juga meminta pada keluarga tetap mendampingi korban, " kata Nani.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/13160731/diperkosa-kekasihnya-perempuan-ini-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke