Salin Artikel

Klinik Aborsi di Pandeglang Terbongkar, 3 Orang Diamankan Termasuk Bidan

Tiga orang diamankan yakni seorang bidan inisial NN (53), asisten bidan E (38) dan pasien usai melakukan aborsi Ry (23).

"Tiga orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan, satu asistennya yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada wartawan. Selasa (2/11/2020).

Edy menuturkan, terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi.

Kemudian, petugas ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry bersama seorang pria inisal W usai menggugurkan janinnya yang masih berumur satu bulan.

"Saat diintrogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi, menggugurkan anak baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera," ujar Edy.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada Ry.

"Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan," kata Edy.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan buku catatan, baskom, gunting, penjepit, alat suntik, obat injeksi dan uang tunai Rp2,5 juta.

Edy menambahkan, pelaku NN dikenakan pasal 194 jo pasal 73 tentang Undang-undang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sedangkan Ry dikenakan pasal 346 seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk itu diancam penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/17125371/klinik-aborsi-di-pandeglang-terbongkar-3-orang-diamankan-termasuk-bidan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke