Salin Artikel

Kabur ke Rote Ndao, Seorang Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 4 Oktober 2020.

"Pelaku FS ditangkap Minggu (1/11/2020) kemarin," ungkap Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020) siang.

Anam mengatakan, FS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NN itu ditangkap di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

FS kabur sejak insiden pembunuhan yang berujung pada pembakaran sejumlah rumah warga di Kabupaten Kupang itu.

Anam mengatakan, FS sempat melawan saat ditangkap. Polisi terpaksa menembak paha pelaku.

"DPO (Ferdinan) berusaha melarikan diri sehingga anggota melumpuhkan dengan Senpi di paha," ujarnya.

Setelah ditangkap, FS dibawa ke RSUD Ba'a, Kabupaten Rote Ndao, untuk menjalani perawatan medis.

Setelah itu, FS dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.


Dengan penangkapan ini, sudah tiga tersangka pembunuhan yang ditahan polisi.

Sebelumnya, DL (20), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang menyerahkan diri kepada Polres Kupang.

DL merupakan salah satu pelaku pembunuhan terhadap Amir yang jenazahnya ditemukan pada Minggu 4 Oktober 2020.

Polisi terlebih dahulu mengamankan Son Sine dan sudah diproses di Polda NTT.

Sebanyak tujuh unit rumah warga di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar dan dirusak warga setempat, Minggu (4/10/2020).

Pembakaran itu berawal dari penemuan sesosok mayat yang diduga korban pembunuhan tergeletak di lahan kosong dekat permukiman warga.

Rumah warga yang dibakar dan dirusak tersebut, setelah keluarga korban dari mayat yang diketahui bernama Amir, marah dan melakukan aksi balas dendam.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/15330191/kabur-ke-rote-ndao-seorang-pelaku-pembunuhan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke