Salin Artikel

KPU Kabupaten Semarang Putuskan Paslon Bison Tak Lakukan Pelanggaran Kampanye

UNGARAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menyatakan calon bupati Semarang Bintang Narsasi tidak melakukan pelanggaran administrasi kampanye.

Dengan keputusan pleno tersebut, maka pasangan Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) tidak diberikan sanksi.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, keputusan tersebut berdasar rapat pleno pada Sabtu (31/10/2020).

"Kami sudah melakukan klarifikasi dalam rangka mencari informasi dan kejelasan laporan pelanggaran administrasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang 2020," jelasnya saat dihubungi.

Maskup mengungkapkan klarifikasi dilakukan terhadap pihak penemu, pihak saksi, dan pihak ahli pada Rabu (28/10/2020).

"Kami juga melakukan pencermatan dokumen," paparnya.

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto belum bersedia menanggapi keputusan KPU Kabupaten Semarang.

"Nanti kami diskusikan terlebih dulu mengenai hal tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Bintang Narsasi dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang.

Dia diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan kunjungan ke Pasar Kesongo dan Candirejo di Kecamatan Tuntang.

Pada saat itu ada pembagian masker polos dan stiker bergambar pasangan calon.

Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Bintang Narsasi dinyatakan melanggar Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020 terkait Penyebaran Bahan Kampanye yang Tidak Sesuai Protokol Kesehatan.

Sanksi sesuai Pasal 88 D yaitu melarang untuk kampanye pada metode yang sama selama tiga hari.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/01/20250661/kpu-kabupaten-semarang-putuskan-paslon-bison-tak-lakukan-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke