Salin Artikel

"Kenaikan Upah Tak Signifikan Menyebabkan Buruh di DIY Tidak Bisa Membeli Rumah"

KOMPAS.com - Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan menyesalkan keputusan Gubernur DIY atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Pasalnya, meski UMP tersebut mengalami kenaikan 3,54 persen, namun dianggap tidak signifikan.

Hal itu karena kenaikannya dinilai lebih rendah dari rekomendasi yang diusulkan Dewan Pengupahan DIY sebesar 4 persen.

"Gubernur seperti ingin memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan mengurangi ketimpangan seperti yang disampaikan dalam pidato visi misi Gubernur 2017-2020," kata Ade melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Menurutnya, upah murah yang ditetapkan setiap tahun tersebut dianggap tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak dan rasa keadilan kepada kalangan buruh. Karena kenaikannya tidak pernah signifikan.

Akibatnya, selain berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, upah murah itu juga dinilai berpotensi membuat kalangan buruh menjadi kesulitan mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Upah minimum yang tidak pernah naik secara signifikan dari tahun ke tahun, berpotensi menyebabkan buruh di DIY tidak bisa membeli tanah dan rumah," kata dia.

Menyikapi hal itu, pihaknya menuntut agar Gubernur DIY dapat melakukan revisi atas keputusan yang diambil terkait penetapan upah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, UMP 2021 sudah ditetapkan naik sebesar 3,54 persen.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.

“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” kata dia.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2020/11/01/18280751/kenaikan-upah-tak-signifikan-menyebabkan-buruh-di-diy-tidak-bisa-membeli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke