Salin Artikel

Cemburu, Pria Beli Pisau dan Bunuh Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri, Ini Kronologinya

Pembunuhan dilakukan karena NU menduga A adalah selingkuhan S, istri NU.

Sebelum melakukan pembunuhan, NU membeli sebilah pisau yang dibeli di Pasar Aceh Taimang.

Di hari kejadian, NU berboncengan dengan istrinya S. Saat melintas di jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Sungaikuruk, Seruway mereka berpapasan dengan A yang mengendarai sepeda sendirian.

NU kemudian memanggil A dan memutar arah motor ke arah korban.

Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "ada salah apa aku sama kau".

Korban ketika itu sama sekali tidak menjawab.

Namun bukannya reda, sikap diam A justru membuat NU semakin emosi dan kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.

A sempat melarikan diri. Tapi ia dikejar oleh NU yang menyabetkan pisau yang ia pegang ke sembarang arah. Akibatnya, A terluka di wajah, dada dan perut.

Meski A sudah tersungkur, NU tetap menganiaya korban.

NU berhenti menganiaya A setelah mendengar teriakan dari istrinya.

Warga yang mendengar teriakan S, warga sekitar langsung berkerumun ke lokasi kejadian. Mengetahui warga datang, NU dengan tenang berjalan kaki memgambil motor dan kabur.

Bahkan sebelum menyalakan sepeda motor, ia memanggil istrinya untuk ikut kembali naik ke boncengan.

Karena ketakutan, S menolak ajakan sang suami dan memilih berlari ke arah kerumunan warga.

Kondisi korban yang bersimbah darah membuat warga tak berani mendekat. Warga juga mengaku takut pelaku kembali dan menyerang mereka.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.

Agus mengatakan, pelaku menuding korban berselingkuh dengan istrinya, S(24).

“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Agus, pembunuhan itu telah direncanakan. Sebab, pelaku membeli pisau di pasar.

Sampai saat ini, pisau yang digunakan membunuh korban belum ditemukan. N ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10/2020) malam tanpa perlawanan di rumahnya.

“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Masriadi | Editor: Dheri Agriesta), serambinews.com

https://regional.kompas.com/read/2020/11/01/15050031/cemburu-pria-beli-pisau-dan-bunuh-tetangga-yang-diduga-selingkuhan-istri-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke