Salin Artikel

Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen

Adapun, tidak adanya kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, hingga Rabu (28/10/2020), ada 18 provinsi yang telah mengumumkan sepakat tak menaikkan UMP.

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan tersebut.

Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen.

Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.

Dua daerah itu ialah Banjarnegara dan Wonogiri.

Keduanya diminta segera menyusun UMK sebelum 21 November.

"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/31/06070081/pusat-tolak-kenaikan-ump-ganjar--jateng-naik-3-27-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke